Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2011

Revisi Anggaran dilarang

Revisi Anggaran dilarang apabila :   Semula ada nilai nominal menjadi 0 (nihil)

Belanja Operasional

Komponen 001 yaitu: Alokasi yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan Operasional antara lain : pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada gaji,uang makan dan pembayaran yang terkait dengan pembayaran pegawai . Komponen 002 yaitu:  Anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan operasional yaitu kebutuhan sehari-hari perkantoran, langganan daya dan jasa, pemeliharaan kantor dan pembayaran yang terkait dengan operasional kantor.

Revisi Anggaran - KPA

Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran Anggaran (KPA). Penambahan volume keluaran dalam satu keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker; Pergeseran antar komponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; Pergeseran antar komponen dalam satu Keluaran (Output) sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada; Pergeseran antar komponen dan antar keluaran (Output) dalam satu Kegiatan.

Revisi Anggaran - DJPB

Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Direktur Jenderal Perbendaharaan yaitu : Penerimaan hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah UU APBN TA 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga; Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU;   Pergeseran antarprogram dalam satu Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;   Pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan;   Pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi; Pergeseran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah;   Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP;   Perubahan rincian belanja sbg akibat dari

Revisi Anggaran - DJA

Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Direktur Jenderal Anggaran yaitu : Kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN; Lanjutan pelaks. Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN;   Percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN;   Penerimaan HLN/HDN setelah UU APBN TA 2011 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kem. Keuangan dan dilaksanakan oleh K/L/Pemda/BUMN/BUMD;   Pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN;   Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk PTN bukan Satker Badan Layanan Umum (BLU);   Perubahan parameter dalam penghitungan subsidi; Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 (Belanja Lainnya) ke BA K/L;   Pengurangan volume keluaran dalam satu keluaran/satu Kegiatan/satu Satker;   Penambahan atau pengurangan volume keluaran antarsatuan Kerja sepanjang dalam kegiatan yang sama dan digunakan untuk keluaran yang sama;   Perubahan kurs sepanjang perubahan tsb terjadi setelah kontrak ditand

Revisi Anggaraan - Menkeu

Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Menteri Keuangan yaitu :  Penggunaan hasil Optimalisasi pada tahun anggaran yang sama untuk kegiatan lain yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda; Realokasi rincian anggaran belanja tanggap darurat bencana dari satuan kerja pusat kepada satuan kerja di daerah atau sebaliknya dan/atau antarsatker dalam rangka penanganan tanggap darurat bencana.

Revisi Anggaran - DPR

Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat yaitu : Tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri Baru setelah APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan; Pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional;r Pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari hasil optimalisasi; Pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan hasil (outcome) Program; Penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu; Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya; Pergeseran rincian anggaran belanja yang digunakan untuk Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN). Blogged with the Flock Browse r

Batasan Revisi Anggaran

Batasan Revisi Anggaran yaitu : Tidak mengurangi Alokasi Anggaran untuk :  Biaya Operasional Satker kecuali untuk memenuhi Biaya Operasional pada Satker lain; Tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan pada Satker lain; Kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/ narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana pada Satker lain; Pembayaran berbagai tunggakan; Kegiatan yang bersifat multiyears; dan/atau Paket pekerjaan yang sudah dikontrakkan/ direalisasikan dananya sehngga menjadi minus. Tidak mengubah sasaran kinerja : Mengurangi volume keluaran (output) Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang; atau Mengurangi spesifikasi Keluaran (output).

Revisi Anggaran Administrasi

Revisi Anggaran kesalahan Administrasi yaitu : Ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja dan sudah direalisasikan; Ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); Perubahan nomenklatur Bagian Anggaran dan/atau Satuan Kerja sepanjang kode tetap; Ralat kode nomor register PHLN/PHDN; Ralat kode kewenangan; Ralat kode lokasi kegiatan; Perubahan Pejabat Perbendaharaan; Ralat cara penarikan PHLN/PHDN; Ralat sumber dana; Ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan keluaran pada RKA-K/L dan DIPA sesuai dengan dokumen RKP atau hasil kesepakatan DPR; Ralat kode dan nomenklatur Satuan Kerja; Ralat rumusan Keluaran (Output); dan/atau Ralat rumusan selain rumusan Keluaran (Output).

Revisi Anggaran Tetap

Revisi Anggaran Pagu Tetap yaitu : Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 (Belanja Lainnya) ke BA K/L; Pergeseran antarprogram dalam satu Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; Pergeseran antar kegiatan dalam satu Program sepanjang pergeseran tersebut merupakan Hasil Optimalisasi; Pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan; Penambahan volume keluaran dalam satu keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker; Pengurangan volume keluaran dalam satu keluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker; Penambahan atau pengurangan volume keluaran antarsatuan Kerja sepanjang dalam kegiatan yang sama dan digunakan untuk keluaran yang sama; Pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi; Pergeseran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingka

Revisi Anggaran (+/-)

Revisi Anggaran menjadi bertambah atau berkurang yaitu : Kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN; Lanjutan pelaks. Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN; Percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN; Penerimaan hibah luar negeri/hibah dalam negeri termasuk hibah yang diterushibahkan setelah UU APBN TA 2011 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh K/L/Pemda/BUMN/BUMD; Penerimaan hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah UU APBN TA 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh K/L; Tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri Baru setelah APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan; Pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN; Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bukan Badan Layanan Umum (BLU); Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk PTN BLU d