Revisi Anggaran - DPR
Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat yaitu :
- Tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri Baru setelah APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan;
- Pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional;
- Pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari hasil optimalisasi;
- Pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan hasil (outcome) Program;
- Penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu;
- Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya;
- Pergeseran rincian anggaran belanja yang digunakan untuk Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN).
Komentar
Posting Komentar