Revisi Anggaran - DPR

Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat yaitu :
  1. Tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri Baru setelah APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan;
  2. Pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional; 
  3. Pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari hasil optimalisasi; 
  4. Pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan hasil (outcome) Program; 
  5. Penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu; 
  6. Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya;
  7. Pergeseran rincian anggaran belanja yang digunakan untuk Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN).

Komentar