Revisi Anggaran - DJPB
Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Direktur Jenderal Perbendaharaan yaitu :
- Penerimaan hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah UU APBN TA 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga;
- Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU;
- Pergeseran antarprogram dalam satu Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
- Pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan;
- Pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi;
- Pergeseran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah;
- Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP;
- Perubahan rincian belanja sbg akibat dari penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sepanjang dlm Program yang sama, dananya masih tersedia dan tidak mengurangi Sasaran Kinerja;
- Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sbgm dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf h.
Komentar
Posting Komentar