Revisi Anggaran (+/-)
Revisi Anggaran menjadi bertambah atau berkurang yaitu :
- Kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN;
- Lanjutan pelaks. Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN;
- Percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN;
- Penerimaan hibah luar negeri/hibah dalam negeri termasuk hibah yang diterushibahkan setelah UU APBN TA 2011 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh K/L/Pemda/BUMN/BUMD;
- Penerimaan hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah UU APBN TA 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh K/L;
- Tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri Baru setelah APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan;
- Pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN;
- Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bukan Badan Layanan Umum (BLU);
- Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk PTN BLU dan Satker BLU; dan/atau
- Perubahan parameter dalam penghitungan subsidi.
Komentar
Posting Komentar