Revisi Anggaran Tetap
Revisi Anggaran Pagu Tetap yaitu :
- Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 (Belanja Lainnya) ke BA K/L;
- Pergeseran antarprogram dalam satu Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
- Pergeseran antar kegiatan dalam satu Program sepanjang pergeseran tersebut merupakan Hasil Optimalisasi;
- Pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan;
- Penambahan volume keluaran dalam satu keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker;
- Pengurangan volume keluaran dalam satu keluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker;
- Penambahan atau pengurangan volume keluaran antarsatuan Kerja sepanjang dalam kegiatan yang sama dan digunakan untuk keluaran yang sama;
- Pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi;
- Pergeseran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah;
- Perubahan kurs sepanjang perubahan tsb terjadi stlh kontrak ditandatangani;
- Pencairan blokir (*) yang dicantumkan oleh Direktur Jenderal Anggaran;
- Penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2010;
- Pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional;
- Pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari hasil optimalisasi;
- Realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana;
- Pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan hasil (outcome) program;
- Penggunaan anggaran yg harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu;
- Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya;
- Pergeseran rincian anggaran belanja yang digunakan untuk Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN);
- Perubahan rincian belanja sebagai akibat dari penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sepanjang dalam Program yang sama, dananya masih tersedia dan tidak mengurangi Sasaran Kinerja;
- Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yg sumber dananya berasal dari PNBP;
- Pergeseran antarkomponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
- Pergeseran antarkomponen dalam satu Keluaran (Output) sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada; dan/atau
- Pergeseran antarkomponen dan antarkeluaran (Output) dalam satu Kegiatan.
Komentar
Posting Komentar