Revisi Anggaran - KPA
Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran Anggaran (KPA).
- Penambahan volume keluaran dalam satu keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker;
- Pergeseran antar komponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
- Pergeseran antar komponen dalam satu Keluaran (Output) sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada;
- Pergeseran antar komponen dan antar keluaran (Output) dalam satu Kegiatan.
Komentar
Posting Komentar