Revisi Anggaraan - Menkeu

Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Menteri Keuangan yaitu : 
  1. Penggunaan hasil Optimalisasi pada tahun anggaran yang sama untuk kegiatan lain yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda;
  2. Realokasi rincian anggaran belanja tanggap darurat bencana dari satuan kerja pusat kepada satuan kerja di daerah atau sebaliknya dan/atau antarsatker dalam rangka penanganan tanggap darurat bencana.

Komentar