Revisi Anggaran - DJPB

Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Direktur Jenderal Perbendaharaan yaitu :
  1. Penerimaan hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah UU APBN TA 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga;
  2. Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU; 
  3. Pergeseran antarprogram dalam satu Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; 
  4. Pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan; 
  5. Pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi;
  6. Pergeseran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah; 
  7. Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; 
  8. Perubahan rincian belanja sbg akibat dari penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sepanjang dlm Program yang sama, dananya masih tersedia dan tidak mengurangi Sasaran Kinerja;
  9. Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sbgm dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf h.


Komentar