Revisi Anggaran - KPA


Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran Anggaran (KPA).
  1. Penambahan volume keluaran dalam satu keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker;
  2. Pergeseran antar komponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
  3. Pergeseran antar komponen dalam satu Keluaran (Output) sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada;
  4. Pergeseran antar komponen dan antar keluaran (Output) dalam satu Kegiatan.

Komentar