Revisi Anggaran - DJA

Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Direktur Jenderal Anggaran yaitu :
  1. Kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN;
  2. Lanjutan pelaks. Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN; 
  3. Percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN; 
  4. Penerimaan HLN/HDN setelah UU APBN TA 2011 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kem. Keuangan dan dilaksanakan oleh K/L/Pemda/BUMN/BUMD; 
  5. Pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN; 
  6. Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk PTN bukan Satker Badan Layanan Umum (BLU); 
  7. Perubahan parameter dalam penghitungan subsidi;
  8. Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 (Belanja Lainnya) ke BA K/L; 
  9. Pengurangan volume keluaran dalam satu keluaran/satu Kegiatan/satu Satker; 
  10. Penambahan atau pengurangan volume keluaran antarsatuan Kerja sepanjang dalam kegiatan yang sama dan digunakan untuk keluaran yang sama; 
  11. Perubahan kurs sepanjang perubahan tsb terjadi setelah kontrak ditandatangani; 
  12. Pencairan blokir (*) yang dicantumkan oleh Direktur Jenderal Anggaran; 
  13. Penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2010;
  14. Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf i sampai dengan huruf m.


Komentar