Revisi Anggaran - DJA
Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Direktur Jenderal Anggaran yaitu :
- Kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN;
- Lanjutan pelaks. Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN;
- Percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN;
- Penerimaan HLN/HDN setelah UU APBN TA 2011 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kem. Keuangan dan dilaksanakan oleh K/L/Pemda/BUMN/BUMD;
- Pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN;
- Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk PTN bukan Satker Badan Layanan Umum (BLU);
- Perubahan parameter dalam penghitungan subsidi;
- Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 (Belanja Lainnya) ke BA K/L;
- Pengurangan volume keluaran dalam satu keluaran/satu Kegiatan/satu Satker;
- Penambahan atau pengurangan volume keluaran antarsatuan Kerja sepanjang dalam kegiatan yang sama dan digunakan untuk keluaran yang sama;
- Perubahan kurs sepanjang perubahan tsb terjadi setelah kontrak ditandatangani;
- Pencairan blokir (*) yang dicantumkan oleh Direktur Jenderal Anggaran;
- Penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2010;
- Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf i sampai dengan huruf m.
Komentar
Posting Komentar