Revisi Anggaran Administrasi

Revisi Anggaran kesalahan Administrasi yaitu :

  1. Ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja dan sudah direalisasikan;
  2. Ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
  3. Perubahan nomenklatur Bagian Anggaran dan/atau Satuan Kerja sepanjang kode tetap;
  4. Ralat kode nomor register PHLN/PHDN;
  5. Ralat kode kewenangan;
  6. Ralat kode lokasi kegiatan;
  7. Perubahan Pejabat Perbendaharaan;
  8. Ralat cara penarikan PHLN/PHDN;
  9. Ralat sumber dana;
  10. Ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan keluaran pada RKA-K/L dan DIPA sesuai dengan dokumen RKP atau hasil kesepakatan DPR;
  11. Ralat kode dan nomenklatur Satuan Kerja;
  12. Ralat rumusan Keluaran (Output); dan/atau
  13. Ralat rumusan selain rumusan Keluaran (Output).

Komentar