Revisi Anggaran (+/-)

Revisi Anggaran menjadi bertambah atau berkurang yaitu :
  1. Kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN;
  2. Lanjutan pelaks. Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN;
  3. Percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN;
  4. Penerimaan hibah luar negeri/hibah dalam negeri termasuk hibah yang diterushibahkan setelah UU APBN TA 2011 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh K/L/Pemda/BUMN/BUMD;
  5. Penerimaan hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah UU APBN TA 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh K/L;
  6. Tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri Baru setelah APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan;
  7. Pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN;
  8. Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bukan Badan Layanan Umum (BLU);
  9. Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk PTN BLU dan Satker BLU; dan/atau
  10. Perubahan parameter dalam penghitungan subsidi.

Komentar