Revisi Anggaran Tetap

Revisi Anggaran Pagu Tetap yaitu :
  1. Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 (Belanja Lainnya) ke BA K/L;
  2. Pergeseran antarprogram dalam satu Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
  3. Pergeseran antar kegiatan dalam satu Program sepanjang pergeseran tersebut merupakan Hasil Optimalisasi;
  4. Pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan;
  5. Penambahan volume keluaran dalam satu keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker;
  6. Pengurangan volume keluaran dalam satu keluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker;
  7. Penambahan atau pengurangan volume keluaran antarsatuan Kerja sepanjang dalam kegiatan yang sama dan digunakan untuk keluaran yang sama;
  8. Pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi;
  9. Pergeseran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah;
  10. Perubahan kurs sepanjang perubahan tsb terjadi stlh kontrak ditandatangani;
  11. Pencairan blokir (*) yang dicantumkan oleh Direktur Jenderal Anggaran;
  12. Penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2010;
  13. Pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional;
  14. Pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari hasil optimalisasi;
  15. Realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana;
  16. Pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan hasil (outcome) program;
  17. Penggunaan anggaran yg harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu;
  18. Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya;
  19. Pergeseran rincian anggaran belanja yang digunakan untuk Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN);
  20. Perubahan rincian belanja sebagai akibat dari penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sepanjang dalam Program yang sama, dananya masih tersedia dan tidak mengurangi Sasaran Kinerja;
  21. Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yg sumber dananya berasal dari PNBP;
  22. Pergeseran antarkomponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
  23. Pergeseran antarkomponen dalam satu Keluaran (Output) sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada; dan/atau
  24. Pergeseran antarkomponen dan antarkeluaran (Output) dalam satu Kegiatan.

Komentar